KPK Cekal Lima Orang Termasuk Istri Lukas Enembe Pergi ke Luar Negeri

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal lima orang, termasuk istri gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan untuk kebutuhan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap dan grarifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap 5 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu 14 Januari 2023. 

Menurut Ali, kelima pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari Lukas Enembe. Sehingga ketika dilakukan pemanggilan, kelima nya dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. 

"Cegah pertama ini dilakukan untuk 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali menambahkan. 

Ali tak mengungkapkan identitas kelima orang yang dicegah tersebut. Namun, berdasarkan informasi, kelimanya adalah Yulce Wenda (istri Lukas Enembe), Lusi Kusuma Dewi (ibu rumah tangga), Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta), serta Gibbrael Isaak (Direktur PT RDG). 

Sebelumnya KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap, yang kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI