Jalan Berbayar di Ibu Kota akan Berlaku Tahun Ini
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau tarif jalan berbayar akan mulai berlaku di tahun 2023 ini. Mengngat aturan soal ERP tersebut telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).
"Ya kalau enggak dimulai, kapan (lagi) dimulainya kan seperti itu," kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.
Heru menegaskan, hingga saat ini regulasi wacana jalan berbayar di ibukota itu masih akan melalui beberapa tahapan sebelum benar-benar dilaksanakan nanti.
"Ya (proses), masih lama prosesnya masih tujuh tahap. Itu tahap terakhir kan ya," ujarnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menyebut saat ini Pemerintah DKI masih menggali informasi dari para ahli maupun masyarakat Jakarta terkait kebijakan ERP tersebut.
Bersamaan dengan kebijakan itu, Pemprov DKI juga akan menata kembali transportasi umum di Jakarta. Sehingga diharapkan dapat melayani masyarakat lebih baik lagi.
"Jadi kan konsepnya sambil proses itu, Pemda DKI juga harus merapikan menyiapkan Transjakarta misalnya bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya. Itu kan perlu waktu sambil jalan," tandasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan Electrik Road Pricing (ERP) pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Dalam draf tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.