Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika akan Jalani Sidang di Makassar

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 13 Januari 2023 | 20:05 WIB
Ilustrasi gereja/ Pixabay
Ilustrasi gereja/ Pixabay

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng beserta dua terdakwa lainnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. 

Eltinus Omaleng bakal disidang bersama Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS), selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

"Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para Terdakwa yaitu Eltinus Omaleng, Marthen Sway dan Teguh Anggara ke Pengadilan Tipikor pada PN Makasar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 13 Januari 2023. 

Ali mengatakan, status penahanan para terdakwa saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor, dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK. 

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan digelar pada Kamis 19 Januari 2023," kata Ali. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. 

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat menggelembungkan nilai proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. sinpo

Komentar: