Banyak Eksportir Nakal, Kebijakan Presiden Wajibkan Parkir Dolar di Indonesia Didukung

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 13 Januari 2023 | 19:29 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komaruddin. Dok Golkar
Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komaruddin. Dok Golkar

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Putri Komaruddin mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang menambahkan daftar sektor usaha yang wajib DHE di dalam negeri, salah satunya adalah manufaktur.

"Kami tentu mendukung rencana ini,” kata Putri kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.

Menurut Putri, hingga saat ini masih banyak eksportir yang masih memarkirkan dana mereka di luar negeri. Sehingga, pertumbuhan cadangan devisa Indonesia tidak sebanding dengan pertumbuhan neraca perdagangan karena banyak eksportir ‘nakal’ atau tidak patuh.

“Karena selama ini masih banyak eksportir yang memarkirkan dananya di luar negeri. Belum lagi, ternyata pertumbuhan cadangan devisa kita tidak sebanding dengan pertumbuhan neraca perdagangan,” ucapnya.

Untuk itu, politkus Partai Golkar ini menilai langkah Presiden merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) merupakan langkah tepat untuk menggenjot DHE Indonesia demi meningkatkan nilai tukar rupiah.

“Makanya perlu pengaturan lebih lanjut untuk menggenjot Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia agar semakin meningkatkan cadangan devisa dan nilai tukar rupiah,” ucap dia.

Putri juga menilai langkah Kepala Negara itu sebagai antisipasi terjadinya pelemahan ekonomi global pada tahun ini, setelah para pakar ekonomi memprediksi 2023 menjadi tahun gelap bagi hampir semua negara. Khususnya, negara-negara barat.

“Apalagi, kita dihadapkan ancaman pelemahan ekonomi global, sehingga perlu penguatan dari segi ketahanan eksternal,” tegas dia.

Sebelumny, Presiden Joko Jokowi (Jokowi) menambah daftar sektor usaha yang wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri.

"Sekarang hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, serta perikanan yang wajib masuk di dalam negeri," kata Airlangga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai arahan Presiden Jokowi. 

"Ini kita masukkan juga beberapa sektor, termasuk manufaktur dengan demikian kita lakukan revisi, sehingga peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan sejalan dengan peningkatan devisa," katanya. sinpo

Komentar: