Dugaan Korupsi Lahan DP 0 persen, Polisi Tetap Tersangka Direktur PT Pembangunan Sarana Jaya

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 13 Januari 2023 | 18:28 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka perkara pembelian tanah di Cakung, Jakarta Timur. Penyidik juga turut menyita tanah seluas 8.717 m2 di Ciputat Timur, Tanggerang Selatan.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 m2, yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tanggerang Selatan, yang berdasarkan appraisal pada tahun 2021 senilai Rp 68, 9 miliar rupiah," ujar Dirtipidkor Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Jumat, 13 Januari 2023.

Menurut Cahyono, perkara ini diduga merugikan negara mencapai Rp155,4 miliar rupiah. Tersangka, kata Cahyono, berawal melakukan perjanjian jual beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah di Ujung Menteng Seluas 4,2 hektare. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk hunian DP 0 rupiah.

"Selanjutnya selama tahun 2018-2019, Perumda Sarana Jaya telah membayar kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp155.495.600.000 (miliar) yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah (APBD-P 2018 & APBD 2019) Pemprov DKI. Akan tetapi sampai dengan tahun 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain," tuturnya.

Pada Juli 2020, Perumda Sarana Jaya bersama PT Laguna menandatangani Akta Pembatalan PPJB dengan Klausul PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan menyerahkan objek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tanggerang Selatan.

"Sampai dengan akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran, dan Perumda Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan tanah di Ujung Menteng maupun tanah jaminan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," kata Cahyono menjelaskan.

Menurut Cahyono, perjanjian yang disetujui tersangka Yoory, tidak sesuai dengan SOP pengadaan tanah. Terlebih, ditemukan fakta dalam pembelian dan pembayaran tanah tersebut dibuat dan ditandatangani dengan back date.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI