PKS Minta MK Beri Kewenangan kepada DPR untuk Mendesain Pelaksanaan Pemilu
SinPo.id - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kewenangan kepada DPR RI sebagai pembuat undang-undang untuk menata desain pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi, mayoritas fraksi di Parlemen menolak sistem proporsional tertutup diterapkan di komtestasi politik 2024.
"MK perlu memberikan kewenangan menata desain Pemilu pada pembuat UU, dalam hal ini DPR. Dan suara mayoritas di DPR 80% ingin proporsional terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.
Dia juga meminta agar seluruh pihak berpikir panjang terkait sistem pemilu. Terlebih, tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan.
"Semua perlu berpikir panjang. Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan jangan ada perubahan mendadak," ujarnya.
Mardani juga menyinggung soal pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) yang menyebut sikap 8 fraksi di DPR RI penolak sistem propersional tertutup sebagai 'hore-hore'. Dia mengingatkan Bambang Pacul jika suara dari 8 parpol merupakan mayoritas.
"Suara 8 partai itu mayoritas. Jadi bukan tim hore, itu suara mayoritas," ujarnya.
Sebelumnya, 8 parpol parlemen menggelar konferensi pers untuk kembali menyatakan sikap penolakan pemilu dengan mencoblos partai. Pernyataan sikap itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan fraksi yang ada di parlemen, yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN, Demokrat, dan PKS.