KPK Telusuri Jejak Buronan Penyuap Bambang Kayun
SinPo.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) selaku pemberi suap AKBP Bambang Kayun (BK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
Kedua penyuap Bambang itu diduga melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri, mereka masuk dalam Daftar pencarian orang atau DPO oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam penelusuran itu, KPK memeriksa seorang saksi ibu rumah tangga (IRT) bernama Sintasari.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan interaksi komunikasi saksi dengan Emilya Said dan Herwansyah yang menjadi DPO Penyidik Bareksrim Mabes Polri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat 13 Januari 2023.
KPK sebelumnya sempat memanggil saksi seorang pengacara bernama Akhmad Kholid, namun yang bersangkutan tidak hadir sehingga akan dijadwalkan pemeriksaan ulang oleh KPK.
"Akhmad Kholid, (Pengacara), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk di jadwal ulang," kata Ali menjelaskan.
KPK telah menahan Bambang Kayun di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20. Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi uang sekitar Rp5 Miliar dari Emilya said dan Herwansyah atas pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Selain itu, sekitar bulan Desember 2016 Bambang Kayun juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dirinya. Bahkan, Bambang Kayun diduga menerima kembali uang dari keduanya senilai Rp1 miliar, untuk membantu pengurusan perkaranya, sehingga keduanya melarikan diri ke luar negeri.