KPK Usut Aliran Dana Bupati Bangkalan ke Anggota KPU

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 13 Januari 2023 | 13:42 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilisik adanya dugaan aliran dana dari Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Dugaan tersebut hasil dari pemeriksaan saksi Sairil Munir yang merupakan Anggota KPU Bangkalan. 

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari Tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi Tersangka dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat 13 Januari 2023. 

Dalam perkara ini, KPK juga mengusut aliran dana yang diterima Abdul Latif, dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. 

Adapun para saksi yang telah selesai diperiksa KPK antara lain, M. Sodiq, Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan; Hery Lianto Putra, PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; Moehammad Ridhwan, Ketua ULP Bangkalan; Diana Kusumawati, CV. Krueng Way La; dan Masyhudunnury, Kabag Hukum Setda Kab. Bangkalan. 

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa saksi lainnya anatara lain, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan Erwin Yoesoef; mantan Pj. Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo alias Yoyok; dan Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi; BKPSDA Kabupaten Bangkalan Nauval Farisy; dan wiraswasta bernama Zaenab Zuraidah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan," kata Ali. 

Selain itu, kata Ali, para saksi didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka pada kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa timur.

KPK juga menetapkan lima bawahan Abdul Latif sebagai tersangka. Mereka yaitu Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY); Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM).

Kemudian Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Saat ini Abdul Latif dan lima bawahannya telah ditahan selama 20 hari kedepan sejak 7 sampai 26 Desember 2022. Keenamnya di tempatkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK secara terpisah.

Abdul Latif dimasukkan ke Rutan gedung Merah Putih; sementara Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.

Kemudian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy; Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto; dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara KPK menerangkan,  Abdul Latif diduga meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp50 juta hingga Rp150 juta.
sinpo

Komentar: