Pemerhati Anak Prihatin dengan Tingginya Angka Dispensasi Nikah di Ponorogo

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 12 Januari 2023 | 21:23 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Meningkatnya angka perkawinan anak, atau dispensasi nikah dengan alasan hamil duluan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah membuat pemerhati anak, Retno Listyarti prihatin.

Pasalnya, rata-rata usia anak yang mengajukan dispensasi nikah masih berusia SMP dan SMA. Padahal, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, syarat usia pernikahan minimal calon pengantin perempuan maupun laki-laki adalah  19 tahun.

Pengadilan Agama Ponorogo mencatat pada tahun 2021 terdapat 266 permohonan dispensasi nikah, dan pada tahun 2022 terdapat 191 permohonan dispensasi nikah.

"Sebanyak tujuh kasus permohonan dispensasi nikah semuanya dikabulkan karena ketujuh kasus tersebut semuanya memenuhi unsur mendesak bahkan ada yang sudah melahirkan," kata Retno dalam pernyataan tertulisnya, Kamis 12 Januari 2023.

Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pendidikan sex dan pendidikan kesehatan reproduksi remaja, terutama pada usia 13 sampai 17 tahun, usia dimana para remaja mulai menyukai lawan jenis.

"Edukasi tersebut adalah salah satu upaya memberikan pengetahuan dan kesadaran pada  anak dan remaja untuk memahami kewajiban menjaga otoritas tubuhnya demi kepentingan terbaik bagi masa depannya, juga mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual," ungkapnya.

Selain itu, kata Retno, pendidikan kesehatan reproduksi secara sinergi dapat dilakukan pada anak-anak oleh guru di lingkungan sekolah dan orangtua di lingkungan keluarga. Sehingga semua harus berkolaborasi untuk mencegah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI