Satgassus Mabes Polri Musnahkan Ribuan Ton Besi Baja Tak Ber-SNI

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 12 Januari 2023 | 19:08 WIB
Satgassus Mabes Polri mengecek sejumlah besi baja yang akan dimusnahkan/Humas Polri
Satgassus Mabes Polri mengecek sejumlah besi baja yang akan dimusnahkan/Humas Polri

SinPo.id -  Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri dipimpin Novel Baswedan melakukannpemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Propinsi Banten.

Acara pemusnahan ini dihadiri Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Novel menuturkan kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Provinsi Banten.

Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton.

Total nilai ekonomis besi baja tersebut sebesar Rp32.228.000.000,00. Belakangan doketahui, besi baja itu merupakan hasil produksi daei PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.

Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Long Teng Iron and Steel Product atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa.

Mantan penyidik senior KPK itu menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan.

"Selain itu, Satgasus Pencegehan Korupsi Polri juga turut membantu perbaikan tata kelola besi baja yang melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga," tegas Novel.

Besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun Pemerintah dalam proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur.

"Sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar (SNI), agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan," jelas Novel.

Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, diantaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan produsen besi baja agar tidak terjadi kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja ini.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa Kapolri sangat concern pada upaya pemberantasan korupsi dan memerintahkan kepada tim Satgassus agar fokus dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Eks ketua wadah pegawai KPK ini menambahkan di tahun 2023 sejumlah kegiatan pencegahan korupsi akan berfokus pada sejumlah sektor penting di tanah air.

"Tahun 2023 ini satgassus fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial, pendidikan serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis," ucap Yudi Purnomo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI