Lolos Hukuman Mati, Benny Tjokro divonis Nihil di Kasus Asabri
SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro. Alasannya Benny sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.
Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Tedapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi ke tidak sepakatan ini diantaranya;
"Satu, Penuntut umum telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan. Dua Penuntut umum tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu," kata Eko menambahkan.
Menutut Eko perbuatan tindak pidana oleh terdakwa terjadi pada saat negara dalam situasi aman. Selain itu terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. “Perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan," kata Eko menjelaskan.
Meski begitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut tetap dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dituntut hukuman mati karena diyakini terbukti melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny Tjokro juga dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas dasar itu, JPU menuntut Bentjok dengan pidana uang pengganti Rp 5,7 triliun.