Tak Ada Dalam Jabatan Struktural, Ferdy Sambo Seharusnya Tidak Punya Asisten Pribadi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 12 Januari 2023 | 15:09 WIB
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar SR)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (SinPo.id/ Ashar SR)

SinPo.id -  Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo seharusnya tak memiliki asisten pribadi, sebab posisi aspi tak ada dalam jabatan struktural. Pendapat itu disampaikan oleh Mantan Asisten Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023.

“Saya kan sebagai Spri jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumya sebagai Spri itu seperti apa. Saat saya menjadi Spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” jawab Chuck.

Menurut Chuck, yang memiliki jabatan struktural asisten pribadi adalah Kapolri, Wakil Kapolri, dan Kepala Polda. Saat diminta menjadi Spri oleh Ferdy Sambo, Chuck menyampaikan dua tugas yang harus diemban, pertama harus tanggap dalam situasi apapun dan diminta apa yang saya bicarakan secara kedinasan.

“Karena Pak Ferdy Sambo mantan Spri sehingga Pak Ferdy Sambo menyampaikan ketika pertama masuk ada dua hal yang harus dijalani, pertama saya harus tanggap dalam situasi apapun yang kedua yang diminta beliau apa yang saya bicarakan secara kedinasan sama seperti Pak Kadiv Propam yang berbicara,” kata Chuck menjelaskan.sinpo

Komentar: