Pernyataan Presiden Soal 12 Pelanggaran HAM Berat, Begini Sikap Komnas HAM
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyambut baik pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang mengakui adanya dua belad pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu.
"Menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Kamis 12 Januari 2023.
Setelah mencermati pernyataan Jokowi tersebut, menurut Atnike, pengakuan tersebut memperlihatkan adanya komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban, untuk memberikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu," urainya.
Komnas HAM juga mendukung jaminan ketidakberulangan peristiwa Pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
"Di antaranya dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM Internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, dan peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM," katanya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Menkopolhukam untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat melalui mekanisme yudisial.
"Berpandangan bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM yang Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM. Namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu Peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Timor-Timur 1999, Peristiwa Abepura 2000, dan Peristiwa Paniai 2014," ucapnya.
Berikutnya, Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM).
Selanjutnya adalah membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.
"Meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM," katanya.
Terakhir, demi pemenuhan hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM. Hal ini sesuai komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden.