Lukas Enembe Diduga Terima Aliran Dana hingga Rp10 Miliar

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 11 Januari 2023 | 21:38 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe/ Setkab
Gubernur Papua Lukas Enembe/ Setkab

SinPo.id - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilakukan upaya penangkapan paksa di Papua. Lukas merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

Lukas Enembe diduga telah menerima aliran dana dengan jumlah mencapai Rp10 Miliar, yang berhubungan dengan jabatan sebagai Gubernur Provinsi Papua. Namun, KPK belum mengungkapkan secara detail sumber gratifikasi Rp10 miliar yang diterima oleh Lukas. 

"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 Miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. 

Sedangkan dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur dengan tersangka Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap, Lukas Enembe diduga menerima uang senilai Rp.1 miliar untuk memenangkan Rijatono di berbagai proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka LE diduga menerima uang dari Tersangka RL sebesar Rp 1 Miliar," kata Firli. 

KPK telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar. 

Lukas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun penahanan Lukas mendapatkan pembantaran dikarenakan pertimbangan kondisi kesehatannya. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI