KPK Sita Emas Batangan dan Kendaraan Mewah Senilai Rp4,5 M dari Lukas Enembe
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjera Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
"Melakukan penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
Firli mengatakan, selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76,2 miliar.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Firli.
Dalam perkara ini, kata Firli, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 76 orang, penggeledahan di 6 tempat di daerah Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.
"Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," ucapnya.
Lukas Enembe resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap paksa di Papua. Lukas di bawa ke Jakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Lukas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun penahanan Lukas mendapatkan pembantaran dikarenakan pertimbangan kondisi kesehatannya.
"Bahwa karena kondisi kesehatan Tersangka LE maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan Tim Dokter," kata Firli.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK.
Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.