Kasus TPPU Eks Bupati Probolinggo, KPK Kembali Periksa Pegawai Bank Mandiri
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Branch Operation Manager Bank Mandiri Kecamatan Kraksaan, Farisqi Bayu Aji, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan Suaminya Hasan Aminudin.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU, untuk tsk PTS dkk," kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 11 Januari 2023.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu Dadang Ajimas Permadi selaku pegawai Bank Mandiri. Pemeriksaan ini untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Selasa, 20 Desember 2022, keduanya diagendakan diperiksa di di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Ali.
Sebelumnya dalam perkara TPPU ini, KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset bernilai ekonomis milik Puput Tantriana Sari (PTS) dan Suaminya Hasan Aminudin, senilai Rp 60 miliar.
Hingga saat ini, penyidikan dugaan TPPU keduanya masih dilakukan. Saat ini proses pengumpulan alat bukti dan penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset serta penyitaannya masih terus dilakukan tim penyidik.
Dalam perkara sebelumnya yaitu perkara suap jual beli jabatan, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya telah menjatuhkan vonis keduanya empat tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasutri itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.