Sambo Bersikeras Tak Pernah Janjikan Uang Setelah Kematian Brigadir J
SinPo.id - Terdakwa Ferdy Sambo mengklaim tidak pernah menjanjikan uang kepada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka R), dan Kuat Ma'ruf usai kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu diketahui bertentangan dengan keterangan dari Bharada E , Bripka R, dan Kuat di persidangan sebelumnya.
"Kalaupun memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu saya belum menjanjikan Yang Mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan saat nanti kalau terjadi apa-apa Yang Mulia, terkait skenario saya minta mempertahankan itu," kata Sambo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Januari 2023.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan hanya menyampaikan akan bertanggung jawab dan menjamin seluruh kehidupan dari keluarga mereka jika Bharada E, Bripka R, dan Kuat bermasalah dengan hukum.
"Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka bahwa saya tidak pernah menunjukan uang. Cuma saya menjanjikan, saya akan memperhatikan dan bertanggung jawab kepada keluarga mereka," ujar Sambo.
"Menjanjikan uang itu tidak ada?" tanya majelis hakim kepada Sambo.
"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo.
Kemudian majelis hakim mempertanyakan kepada Sambo ihwal Handphone yang diberikan kepada mereka bertiga.
Sambo membenarkan dirinya memberikan iPhone 13 Pro Max kepada ketiga terdakwa dengan alasan sebagai ucapan terima kasih.
"Kalau keberadaan handphone yang saudara berikan?" tanya majelis hakim.
"Kalau handphone memang saya berikan kepada mereka, sebagai ucapan terima kasih sudah mengikuti skenario yang saya minta untuk dijelaskan kepada penyidik bahwa ini adalah peristiwa tembak menembak," jawab Sambo.
"Saudara berikan handphone kepada mereka, hp baru ya?" cecar majelis hakim.
"Hp baru," ucap Sambo.
Pada perkara tersebut, Sambo bersama Putri, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.