Urai Kemacetan, Jakarta Bakal Berlakukan Tarif Jalan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 10 Januari 2023 | 15:01 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan jalan berbayar atau disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP). Rencana itu digadang-gadang dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Ibukota dengan angka tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

"Penetapan tarifnya tidak sama, berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya. Ada rincian kemarin kalau gak salah di angka Rp 5 ribu sampai dengan 19 ribu itu akan diantara angka itu," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa, 10 Januari 2023.

Menurut Syafrin, perbedaan jenis kendaraan juga dapat mempengaruhi besaran tarif ERP yang akan dibebankan. Namun ia menegaskan saat ini belum ada pemberlakuan terkait ERP.

Pemprov DKI, kata Syafrin, masih menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik. "Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujar Syafrin menjelaskan.

Sedangkan peraturan daerah sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta yang sudah beberapa kali dibahas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI