Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Dua Komisaris Utama PT Amarta Karya

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 10 Januari 2023 | 13:11 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  (SinPo.id/Dok)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020. Mereka meliputi Subagyo dan Indradjaja Manopol Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2017-2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Subagyo dan Indradjaja Manopol diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan perusahaan BUMN, PT Amarta Karya tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Ali menambahkan.

Lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan. Namun, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan. Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI