Perppu Ciptaker Gerbang Pemakzulan Jokowi, Yusril: Jauh
SinPo.id - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dijadikan alasan untuk pemakzulan Presiden Joko Widodo, belum tepat. Kata dia, ada sejumlah alasan dasar pemakzulan.
"Yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perpu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," kata Yusril dikutip dari keterangannya, Sabtu, 7 Desember 2023.
Pemakzulan menjadi mungkin, sambung Yusril, jika tangan politik ikut bermain. Contohnya, bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan berpendapat bahwa isi Perppu melanggar UUD 1945.
"Namun, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amandemen UUD '45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden," katanya.
Maka, lanjut Yusril, untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama harus memperbaikinya yaitu DPR. Namun sejak November 2021, belum terlihat upaya DPR memperbaiki UU tersebut.
"Ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan Perpu untuk memperbaikinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya?" katanya.