Polri Lengkapi Berkas Ismail Bolong Terkait Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal
SinPo.id - Polri masih melengkapi berkas perkara tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong. Seperti diketahui, berkas pensiunan Polri berpangkat Aiptu itu dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih bekerja melengkapi berkas tersebut.
"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU. Apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu, 7 Desember 2023.
Penyidik, kata Ramadhan, sebelumnya, telah melimpahkan berkas Ismail Bolong pada 16 Desember 2022 lalu. Namun berkas dikembalikan oleh JPU pada 27 Desember 2022, lantaran dinilai belum lengkap.
“Selasa tanggal 27 Desember 2022 penyidik menerima P19 dari Jaksa Penuntut Umum,” ucap dia.