Tolak Proporsional Tertutup, NasDem Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait ke MK
SinPo.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tegas menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup. Penolakan itu dibuktikan dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022, mengenai gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran diri sebagai pihak terkait ke MK diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Wibi Andrino. Wibi merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," kata Wibi dalam keterangannya, Kamis, 6 Januari 2023.
Wibi menegaskan NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 proporsional tertutup memutus hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat.
"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1945," kata dia.
Hal senada disampaikan Hermawi Taslim yang juga menjadi pihak terkait menolak revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Hermawi menyoroti status salah satu pemohon dalam permohonan atas gugatan UU Pemilu, yakni atas nama Yuwono Pintadi.
Yuwono telah menggunakan atribut dan identitas Partai NasDem sebagai pemohon di MK. Perbuatan dan tindakan hukum atas nama Yuwono Pintadi tersebut sama sekali tidak mewakili sikap Partai NasDem dalam mengajukan permohonan.
"Permohonan tersebut tentunya akan mempengaruhi hak konstitusional Pihak Terkait dan Partai NasDem," ujarnya.
Untuk menguatkan dalil gugatannya, Hermawi akan menghadirkan saksi ahli di dalam persidangan yang sudah dijadwalkan pada 17 Januari 2023.