Delman Bakal Dilarang Beroperasi di Monas
SinPo.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan monument nasional atau Monas. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016," kata Plt Wakil Walikota Jakarta Pusat, Iqbal, Kamis, 5 Januari 2023.
Menurut Iqbal, SE itu secara sepesifik berisi tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas. Hingga saat ini larangan itu belum dicabut, sehingga Pemkot Jakpus akan tetap menerapkan aturan tersebut.
Pemkot Jakarta Pusat akan sosialisasi kepada pemilik delman terkait kebijakan tersebut sebelum pemberlakuan larangan. "Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ujar Iqbal menjelaskan.
Iqbal meminta masyarakat mewujudkan kawasan Monas, Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk bebas delman.