Kasus Pencucian Uang di MA, Dito Mahendra Kembali Dipanggil KPK untuk Ketiga Kalinya

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 05 Januari 2023 | 14:46 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis 5 Januari 2023. 

Sebelumnya pada 8 November 2022, Dito Mahendra sudah pernah dipanggil tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini namun ia tidak hadir. Dito kembali dipanggil pada 21 Desember 2022 dan kembali mangkir. 

Sementara itu, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000 bersama menantunya, Rezky Herbiono.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000 atau Rp83 miliar.

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Januari untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI