Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Saksi Dari PT Waskita

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 05 Januari 2023 | 13:47 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wijaya Wardaha selaku Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero). Wijaya diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Wijaya Wardaha diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka. 

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan pada Kemendagri TA 2011, untuk tersangka DJ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023. 

Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Diketahui, pembangunan kampus IPDN merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui tahun anggaran (TA) 2011. KPK juga sebelumnya, memeriksa Mantan Anggota DPR RI, Miryam S Haryani terkait kasus ini. 

Selain Miryam Haryani, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri, Arya Mega Natalady dan Pejabat Vice Presidet Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya, Is Hendrisa Hendrayogi. 

KPK menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011, Dono Purwoko, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Dudy Jocom, sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini, KPK juga menjebloskan eks Kepala Divisi I Pt Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 3 November 2022. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Adi. 

Hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2011. 

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar Adi dihukum empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI