Fadli Zon Nilai Polisi Telah Terapkan Standar Ganda pada Kasus Ahmad Dhani

Jumat, 01 Desember 2017 | 16:40 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Penetapan dan kemudian pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Polres Jakarta Selatan, mendapat kritik dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, penetapan tersangka kader Ahmad Dhani tersebut bertentangan dengan akal sehat dan menunjukkan adanya standar ganda dalam kerja kepolisian.

“Saya dengan pengacara ACTA tadi malam hingga pagi dini hari jam 03.00 WIB, ikut menunggu proses pemeriksaan Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan hingga belasan jam untuk kasus semacam itu, menurut saya sulit diterima akal sehat. Ini bukan tindakan penegakan hukum, tapi sudah menjadi tindakan politis," tutur Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12/2017).

Menurut Fadli dirinya tidak melihat adanya ujaran kebencian, apalagi bernada SARA, sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 dan 45 UU ITE. Jika dilihat cuitan Dhani dengan akal sehat, kata Fadli, tidak ada suku, agama, ras, dan golongan yang disebut atau dihina.

"Istilah pembela penista agama yang disebut dalam cuitan Dhani, jelas tidak bisa disebut sebagai suku, ras, golongan, apalagi agama. Mereka yang belajar bahasa pasti paham bahwa diksi yang digunakan oleh Dhani tak mungkin dikenai delik, kecuali dengan paksaan atau atas motif politik tertentu. Ini yang tidak bagus," tambah Fadli.

"Bandingkan dengan pidato Victor Laiskodat, yang jelas-jelas menyinggung agama dan kelompok tertentu, namun polisi terkesan mendiamkan, bahkan melindungi. Victor yang telah dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan pelanggaran UU ITE, Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi No. 40/2008 pasal 4 dan pasal 16, hingga kini tak pernah diperiksa. Alih-alih diperiksa, Polisi malah sempat menyatakan jika kasusnya tak bisa diteruskan. Ini aneh. Seharusnya Polisi tak bekerja dengan standar ganda," ungkap Fadli.

“Begitupun dengan laporan atas saudara Nathan, yang menyebarkan ancaman pembunuhan terhadap saya di media sosial. Laporannya sudah diajukan oleh tim hukum saya sejak awal Mei 2017. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan apapun. Semua ini apa namanya kalau bukan standar ganda,”

“Penegakan hukum seharusnya tidak boleh menerapkan prinsip tebang pilih. Apalagi hukum dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam serta meneror lawan-lawan politik," tutupnya

“Terkait dengan proses yang akan dijalani Ahmad Dhani, Partai Gerindra akan melakukan pendampingan hukum, karena yang bersangkutan kebetulan adalah kader partai. Sebagai kader ia punya hak untuk diberi pendampingan hukum.”

"Sekali lagi, kita semua harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Tapi, agar hukum tak makin kehilangan kehormatannya di mata publik, Polisi juga tak boleh menerapkan standar ganda dalam setiap tindak penegakkan hukum. Hal ini seharusnya diperhatikan betul oleh pihak kepolisian."

BERITALAINNYA
BERITATERKINI