Penculik Bocah di Gunung Sahari Dikenai Pasal Berlapis

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 Januari 2023 | 13:04 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Iwan Sumarno, seorang penculik bocah berusia enam tahun di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Polisi telah menggelar perkara kasus tersebut pada Selasa malam, 3 Januari 2023.

"Hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB. (Hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu, 4 Januari 2023.

Penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dari korban. Atas perbuatannya, kata Zulpan, pelaku dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dan Pasal 76F juntco Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil visum et repertum," ujar Zulpan menjelaskan.

Polisi mengungkap ada kekerasan fisik terhadap bocah korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Luka tersebut diduga akibat disentil hingga ditendang oleh pelaku selama diculik.

"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini berupa analisis sementara," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI