BPH Migas-Polri Ungkap Penyalahgunaan 1,4 Juta Liter BBM Subsidi
SinPo.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bethadil mengungkap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dan mengamankan 1,4 juta liter BBM yang didominasi Solar.
Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi. Salah satunya terkait sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal.
"Disparitas harga solar industri dan solar subsidi juga cukup besar, termasuk permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan," kata Erika, Selasa 3 Januari 2023.
Selain itu, industri dan pertambangan jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, bahkan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM juga menjadi faktor yang mempengaruhi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi tebanyak di Sumatera Selatan dengan jumlah 114,8 ton, Jawa Barat 22 ton, Jambi 700 liter dan Jawa Tengah 40 ton.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, ada beberapa modus operandi yang sering ditemukan di SPBU, yakni modifikasi tangki, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, serta adanya keterlibatan oknum operator SPBU.
“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ungkap Kabareskrim Agus.