KUHP Resmi Jadi Undang-undang

Laporan: Sinpo
Selasa, 03 Januari 2023 | 03:30 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Instagram)
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id -  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Undang-undang ini diundangkan di DKI Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin 2 Januari 2023. 

KUHP ini menggantikan KUHP peninggalan Belanda. KUHP memuat 624 pasal yang didalamnya sudah 
mengkodifikasi sejumlah UU lain.

Pada Pasal 623 (Bab XXXVII tentang ketentuan penutup) UU RI Nomor 1/2023, tertulis 'Undang-undang ini dapat disebut dengan KUHP'.

Masih di bab yang sama, Pasal 624 menerangkan penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI