DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Hanya Upaya Mengakali Putusan MK

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 02 Januari 2023 | 17:10 WIB
Ilustrasi Perppu/ Pixabay
Ilustrasi Perppu/ Pixabay

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyebut penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai akal-akalan pemerintah untuk menelikung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty, Senin 2 Januari 2023.

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena empat hal. Pertama, tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

"Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan," paparnya.

Menurutnya, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif. Karena akan lebih baik jika diperbaiki terlebih dahulu agar status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat dapat berubah.

“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.

Di samping itu, ia juga khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja, karena Perppu tersebut lebih mengedepankan kepentingan investor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI