Pemprov DKI Beri Beasiswa untuk 52 Anak Nakes yang Meninggal Akibat Covid-19

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 02 Januari 2023 | 16:52 WIB
Ilustrasi beasiswa/ Pixabay
Ilustrasi beasiswa/ Pixabay

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan beasiswa pendidikan kepada 52 anak para tenaga kesehatan (Nakes) yang meninggal dalam penanganan Covid-19. Bantuan itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1194 tahun 2022 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.

"Menetapkan besaran dan daftar penerimaan beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19," bunyi ketetapan Kepgub seperti dikutip, Senin, 2 Januari 2022.

Selain itu, Beasiswa ini juga merupakan tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan kepada para nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Dalam Kepgub dijelaskan beasiswa pendidikan diberikan setiap tahun dengan besaran berbeda-beda pada setiap jenjang pendidikan. Tingkatan pendidikan yang diberikan beasiswa sendiri terdapat enam jenjang dari mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Dengan rincian PAUD sebesar Rp6 juta pertahun; Sekolah Dasar (SD) atau sederajat Rp9 juta pertahun; SMP atau sederajat  sebesar Rp12 juta; SMA atau sederajat Rp15 juta; Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp17 juta; dan Perguruan tinggi Rp20 juta.

Pemberian beasiswa dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Rinciannya yaitu 6 anak jenjang PAUD, 15 SD, 4 SMP, 9 SMA dan 18 perguruan tinggi.

Para tenaga kesehatan yang meninggal dunia itu merupakan PNS maupun non-PNS yang bekerja di rumah sakit pemerintah, Puskesmas dan rumah sakit swasta.

Dalam lampiran dijelaskan para tenaga kesehatan tersebut meninggal dunia pada periode tahun 2020 dan 2021 ketika pertama kali wabah merebak, puncak pandemi Covid-19 hingga saat merebak varian Delta.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI