Polisi Sebut Pelaku Penculikan Bocah di Gunung Sahari Residivis
SinPo.id - Polisi menyebut pelaku penculikan bocah berusia enam tahun Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak pada tahun 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pelaku yang bernama Iwan Sumarno (42) pernah menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus pemcabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," ujar Komarudin, Minggu, 1 Januari 2023.
Menurut dia, pelaku juga sempat diamankan warga dalam kasus penggelapan sepeda motor pada Juli 2022.
Hal ini terungkap, ketika polisi menyelidiki identitas penculik Malika.
"Alhamdulillah kita menemukan KTP terduga pelaku, yang di mana orang tua korban mengatakan Yudi, beberapa saksi mengatakan Herman, tapi nama sesungguhnya adalah ini Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," tuturnya.
Lebih jauh, Komarudin menyampaikan, polisi telah menyebarkan foto pelaku dan memasukan identitasnya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga meminta masyarakat untuk melapor jika melihat terduga pelaku. Namun, Komarudin mengimbau, jika masyarakat menemukan pelaku untuk tidak main hakim sendiri.
"Cukup laporkan dimana dilengkapi dengan dokumenter atau foto, sehingga kita langsung menindaklanjuti," kata Komarudin menjelaskan.
Sebelumnya, bocah berusia enam tahun menjadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat ini, Polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Sabtu 17 Desember 2022.