Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Berpihak pada Pekerja

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 02 Januari 2023 | 12:55 WIB
Ilustrasi demo buruh/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Ilustrasi demo buruh/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, menilai penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, memiliki kelemahan yang justru tidak berpihak kepada pekerja.

"Salah satunya dalam penentuan upah minimum yang tidak berpihak ke pekerja. Karena idealnya penentuan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Lucy, saat dihubungi, Senin 2 Januari 2023

Selain itu, dalam Perppu yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, cuti panjang bagi pekerja juga dihilangkan. Padahal menurutnya, cuti panjang sudah seharusnya diberikan kepada pekerja.

"Melalui cuti panjang, diharapkan pekerja dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Lucy, penambahan waktu kerja menjadi enam hari juga dianggap tidak ideal. Karena produktivitas tidak ditentukan oleh lamanya waktu bekerja.

"Idealnya jam kerja memang dikurangi. Sebab, produktifitas kerja tidak ditentukan oleh lamanya bekerja. Karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Perppu yang diterbitkan lebih berpihak kepada investor atau pengusaha, terlebih alasan pemerintah dalam membuat Perppu tersebut hanya untuk memberi kepastian hukum bagi investor.

"Pemerintah tidak menerbitkan Perppu untuk kepastian hukum bagi pekerja. Ini artinya, motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor," kata Lucy menambahkan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI