Terkait PP 72 Tahun 2016, DPR RI: Kami Tidak Setuju!

Laporan:
Kamis, 30 November 2017 | 15:57 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Mohamad Hekal yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, dengan tegas menolak PP 72/2016 dijadikan payung hukum pendirian induk usaha BUMN. Menurutnya, bila menggunakan payung hukum tersebut maka kewenangan DPR dalam mengawasi aksi korporasi perusahaan-perusahaan plat merah bakal tergerus.

“PP 72/2016 menyebutkan, bahwa BUMN akan menjadi anak usaha dari holding. Padahal, sesuai Undang-Undang BUMN, anak usaha BUMN secara definisi bukanlah BUMN. Bila peraturan ini dijadikan payung hukum, maka aksi korporasi anak usaha holding, termasuk pelepasan aset tidak lagi membutuhkan persetujuan DPR,” paparnya, Kamis (30/11/2017).

Ia pun menambahkan, secara umum teman-teman di Komisi VI keberatan dengan PP 72/2016 ini. Kami, secara sikap politik belum menyetujui adanya peraturan tersebut. Menurut saya, lewat peraturan tersebut Pemerintah ingin mengambil konsensus sendiri untuk menentukan aksi korporasi perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kekhawatiran kita adalah Pemerintah akan dengan mudah melepas aset atau saham BUMN kepada pihak swasta, terutama swasta asing. Itu yang kami mau amankan, kalau dia (BUMN) sudah lepas dari milik Pemerintah ke swasta, maka akan jadi perkara,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI