PKB Sindir 2 Kader Parpol yang Gugat Sistem Proporsional Terbuka

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:02 WIB
Mikhael Sinaga/JPNN
Mikhael Sinaga/JPNN

SinPo.id -  PKB Sindir Juru bicara Milenial PKB Mikhael Sinaga menyindir dua kader dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem yang menggugat sistem proporsional terbuka. Kedua kader itu disebut merusak sistem demokrasi Indonesia.

Kedua politikus yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus PDIP Cabang Probolinggo dan anggota Partai NasDem Yuwono Pintadi.

"Hal seperti ini yang merusak sistem Demokrasi kita, yang sudah membaik malah digugat ke MK supaya semakin mundur," kata Mikhael melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 31 Desember 2022.

Menurut dia, gugatan ini menunjukkan jika keduanya tidak pede. Mereka dianggap tidak tersaingi oleh kader-kader muda berkualitas dari partai lain.

"Dengan menggunakan sistem proporsional tertutup, maka kader partai hanya akan melakukan pendekatan ke partai. Bukan kepada masyarakat langsung," kata dia.

Sistem proporsional tertutup, kata Mikhael, sangat mencederai demokrasi yang selama ini dibangun. Jangan sampai KPU juga terpengaruh dengan gugatan yang tidak jelas ini.

"Jangan dong kita korbankan demokrasi demi memperpanjang kekuasaan," katanya.

Mikhael mengatakan sistem proporsional tertutup memiliki sejumlah dampak negatif. Salah satunya, masyarakat tak mengenali siapa yang akan mewakilinya di jajaran legislatif.

"Masyarakat seakan 'memilih kucing dalam karung' dengan sistem proporsional tertutup," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Sistem itu bahkan sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI