Sepanjang 2022, Kejagung Selesaikan 1.454 Kasus dengan Restorative Justice
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut jika pihaknya sepanjang tahun 2022, telah menyelesaikan 1 454 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
"Adapun sebanyak 2.621 Rumah Restoratif Justice dan 119 Balai Rehabilitasi dibuat sepanjang 2022 sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Desember 2022.
Sedangkan pada bidang tindak pidana khusus yang dibagi menjadi tiga sektor, kata Ketut, kejaksaan telah melakukan 1.847 penyelidikan, 1.689 penyidikan, dan 1.669 dari perkara tindak korupsi.
Untuk perkara pelanggara HAM berat, lanjut Ketut, terdapat satu kasus perkara yang saat ini dalam tahap kasasi.
"Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidana Khusus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33," tuturnya.
Ketut mengungkapkan, masih di bidang tindak pidana khusus, kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan total lebih dari Rp21 miliar, 11,4 juta dollar Amerika, dan 646 dollar Singapura.
Dia menambahkan, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan telah melakukan penyelematan keuangan negara sebesar Rp6 triliun dari petitum kerugian material Rp5 miliar.
"Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer sejumlah 13," kata Ketut menjelaskan.