Ombudsman Temukan 600 Konsumen Belum Terima Sertifikat Setelah Melunasi KPR
SinPo.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan hasil temuannya dilapangan terkait permasalahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), di enam Kabupaten/Kota yakni, di Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik dan Kota Bitung.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan temuan dilapangan, sekitar 600 Konsumen Bank Tabungan Negara (BTN) belum menerima sertifikat meskipun telah melunasi KPR. Ia juga mengakatan, para konsumen tersebut belum mengadu ke Ombudsman.
"Jika rata-rata harga rumah itu anggaplah Rp200 juta maka total nilainya mencapai Rp120 miliar yang coba kita selamatkan dari 600 konsumen yang belum menerima sertifikat ini," kata Yeka dalam keterangan resminya, Jumat 30 Desember 2022.
Bahkan kata Yeka, data 600 kasus ini hanya merupakan sampel dan belum seluruhnya. Ia menyebut, jumlah kasus ini bisa saja lebih dari itu. Kendati begitu, kata Yeka, Ombudsman mendorong pihak Bank BTN untuk melakukan upaya perbaikan pelayanan KPR.
Sementara itu, Direktur Human Capital Compliance and Legal BTN, Eko Waluyo menyampaikan, pihaknya telah membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat. Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division tersebut bertugas melakukan profiling sebagai upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan freeze kepada Notaris/PPAT yang kinerjanya tidak baik.
"Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan kami dalam merespons pengaduan Konsumen yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas," ujar Eko.