Bupati Nonaktif Mimika Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 29 Desember 2022 | 20:57 WIB
Ilustrasi gereja/ Pixabay
Ilustrasi gereja/ Pixabay

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. 

Berkas perkara keduanya telah diserahkan Tim penyidik KPK ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa dengan Tersangka EO (Eltinus Omaleng) dan Tersangka MS (Marthen Sawy)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 29 Desember 2022. 

Ali mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Tim Jaksa, seluruh isi berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji dipersidangan. 

Ali menyebut tim jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera dilakukan," kata Ali. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. 

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam konstruksi perkara KPK mengungkap ketiga tersangka bermufakat mengkondisikan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Jumlah tersebut lebih kecil dari yang dianggarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika  sebagaimana perintah tersangka Eltinus selaku Bupati yaitu sebesar Rp65 miliar.

Uang tersebut berasal dari anggaran hibah yang dimasukan TAPD ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. KPK menyebut akibat perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. sinpo

Komentar: