Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN
SinPo.id -
Polri menyebut siap menghadapi upaya hukum eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu diajukan terkait pemecatan Sambo dari anggota Polri.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.
Dedi mengaku masih menunggu kabar lebih lanjut dari Divisi Hukum Mabes Polri untuk merespon gugatan tersebut.
Tercatat, gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan yang dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022, memohon majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” bunyi gugatan Ferdy Sambo.