Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo PTUNkan Presiden dan Kapolri

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 29 Desember 2022 | 19:26 WIB
Ferdy Sambo (SinPo.id/dok)
Ferdy Sambo (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota Polri. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Memohon majelis hakim memerintah Tergugat I untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” tulis gugatan Ferdy Sambo, dalam petitum gugatan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, 29 Desember 2022,

Dalam petikum itu menyebutkan agar majelis hakim membatalkan tidak sah keputusan Tergugat I, Presiden Jokowi, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Ferdy Sambo juga memohon majelis hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Kapolri) secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu.

Tercatat, Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH pada 26 Agustus 2022 dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).  Ia sempat menyatakan banding, namun ditolak. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian RI pada 19 September 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI