Dugaan Penerimaan Uang Oleh Bambang Kayun, KPK Panggil Saksi Wiraswasta

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 29 Desember 2022 | 17:08 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang menjerat AKBP Bambang Kayun (BK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi diperiksa pada Rabu 28 Desember 2022, atas nama Yayanti (wiraswasta).

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Yayanti (wiraswasta)," kata Ali kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.

Ali menjelaskan Yayanti diperiksa perihal pengetahuannya terkait dugaan penerimaan uang melalui transaksi perbankan oleh Bambang Kayun.

"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan," kata Ali.

KPK juga telah menjemput paksa Yayanti, kata Ali, penjemputan paksa ini dilakukan karena Yayanti mangkir saat dipanggil Tim Penyidik KPK. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini.

"Sebelumnya,Tim Penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," tuturnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI