Bareskrim Tangkap DPO Kasus Narkoba di Kampung Ambon Jakbar

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 29 Desember 2022 | 12:57 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap buronan kasus narkotika Simon Tupessy (ST) di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, jika Simon sudah sempat coba ditangkap pada Rabu, 2 November 2022.

Saat itu, kata Krisno, yang bersangkutan ditangkap setelah penyidik Bareskrim melakukan pembelian terselubung (undercover buying) di Jalan Intan, Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Namun saat coba ditangkap, Simon malah berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu seberat 280 gram.

Menurut Krisno, ketika itu Simon juga mencoba memprovokasi masyarakat di sekitar lokasi untuk menyerang petugas.

"Selanjutnya Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan ST dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dicari dan ditangkap," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis, 29 Desember 2022.

Krisno menuturkan, setelah Simon DPO, Bareskrim kemudian mendapat informasi ihwal keberadaan yang bersangkutan di Jalan Kecubung, Kampung Ambon.

Kemudian penyidik langsung bergegas ke lokasi dan menangkap Simon dibantu Polres Metro Jakarta Barat.

"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua. Tim Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," tuturnya.

Pada proses penangkapan kali ini pun, kata Krisno, tersangka kembali mencoba memprovokasi masyarakat untuk menyerang petugas.

"Kembali ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong, sehingga tim dikerumuni masa di rumah pos pengamanan," ujar Krisno.

Krisno menambahkan, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah berhasil diamankam dan dibawa ke Bareskrim Polri.sinpo

Komentar: