Hong Kong Cabut Pembatasan Sosial COVID-19

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 29 Desember 2022 | 09:56 WIB
Suasana di Hong Kong/AFP
Suasana di Hong Kong/AFP

SinPo.id -  Hong Kong akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan pembatasan sosial yang telah diterapkan di negara tersebut dalam kurun tiga tahun terakhir.

Kebijakan pembatasan sosial itu merupakan bagian dari protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 melanda.

Keputusan itu diumumkan secara langsung oleh Kepala Eksekutif Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) John Lee di Hong Kong, Rabu, 28 Desember 2022.

Dilansir dari Reuters, Lee menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut berlaku di semua tempat, termasuk di luar ruangan.

Persyaratan vaksin dan hasil negatif tes PCR untuk pintu kedatangan ke Hong Kong juga ikut dicabut.

Para wisatawan dari luar negeri, China daratan, Makau, dan Taiwan akan dibebaskan dari kewajiban tes PCR, baik menjelang keberangkatan maupun selama masa tinggal.

Namun, para wisatwan tetap disarankan melakukan tes antigen selama lima hari berturut-turut.

Selain itu, kewajiban karantina dan penelusuran kontak dekat pascakepulangan dari luar negeri juga ditiadakan.

Sedangkan untuk kewajiban pemakaian masker di tempat-tempat umum masih diterapkan.

"Perubahan kebijakan tersebut diambil berdasarkan tingginya tingkat vaksinasi masyarakat Hong Kong," kata Lee.

Ia juga menyatakan bahwa Hong Kong memiliki persediaan obat COVID yang cukup dan tenaga kesehatan telah memiliki banyak pengalaman dalam penanganan wabah tersebut.

Rumah sakit juga telah memperkuat kapasitas dan kemampuannya dalam penanganan kondisi darurat.

"Selain itu, selama tiga tahun terakhir, penduduk Hong Kong telah memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang COVID-19 dan cara melindungi diri mereka sendiri," kata Lee.

Lee menekankan bahwa ke depan, pemerintahannya akan fokus pada pencegahan kasus parah dan kematian serta melindungi kelompok berisiko tinggi, termasuk anak-anak dan lansia.sinpo

Komentar: