Sidang Bharada E, Ahli Sebut Ada Pengecualian Pelaku Pidana Tak Bisa Dipidanakan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 28 Desember 2022 | 17:48 WIB
Bharada E di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Bharada E di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J, ahli hukum pidana Albert Aries mengatakan, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana meskipun dia sudah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Albert, hal tersebut berdasarkan adanya sejumlah Pasal dalam Buku 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Apabila kita merujuk pada Buku 1 KUHP yang saat ini masih berlaku, pada Bab 3 ada alasan-alasan hang bisa mengecualikan, menambah, atau mengurangi pidana. Mulai dari Pasal 44 sampai dengan (Pasal) 51,” kata Albert saat menjadi saksi ahli meringankan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.

Mengacu Pasal 44 KUHP, kata Albert, bahwa seorang pelaku tindak pidana tidak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya jika menderita penyakit atau terganggu secara psikologis.

Lebih jauh, dia mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 KUHP bahwa pelaku tindak pidana juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila dalam keadaan daya paksa.

“Kemudian, kalau kita beranjak ke Pasal 48, seorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau overmaacht atau keadaan darurat atau noodtoestand, itu juga tidak dapat dipidana,” tuturnya.

Albert menambahkan, jika pengecualian pertanggungjawaban pidana tersebut dapat diterapkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana lantaran terpaksa karena secara terpaksa harus melakukan pembelaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 KUHP, yang mengatur mengenai pembelaan diri (Noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (Noodweer Excess).

“Ketika seseorang melakukan self defense, pembelaan dirinya, ketika ada ancaman seketika yang melawan hukum, yang mengancam harta benda atau kesusilaan, atau bahkan nyawanya, maka orang bisa melakukan pembelaan terpaksa,” ujar Albert.

Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: