Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan, Jokowi: Untuk Menjaga Kesehatan

Laporan: Sinpo
Selasa, 27 Desember 2022 | 20:12 WIB
Presiden Joko Widodo/ BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo/ BPMI Setpres

SinPo.id - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal rencana pelarangan penjualan rokok batangan. Menurutnya, rencana pelarangan penjualan rokok batangan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ujar Jokowi usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, 27 Desember 2022.

Jokowi lantas membandingkan dengan sejumlah negara yang mulai melarang penjualan rokok. Sementara di Indonesia pelarangan hanya untuk penjualan rokok batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak,” kata dia.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).sinpo

Komentar: