Medsos Juga Perlu Didaftar Ulang seperti Kartu SIM
Jakarta, sinpo.id - Siapa sangka perkembangan media sosial saat ini nyaris tak lagi dapat dibendung. Perlu antisipasi ekstra dalam menerima informasi-informasi di dalamnya.
Jika pemerintah telah berhasil bekerjasama dengan operator telepon untuk mendata ulang para penggunanya. Data tersebut lalu dimasukan nomor induk kependudukan yang tertera pada KTP.
Pemerintah akan dapat dengan mudah terkait pendataan kependudukan, karena sudah tertera KTP Anda ketika mendaftar ulang. Seperti pendataan pada Pilkada maupun Pilpres nanti.
Kebijakan seperti itu alangkah baiknya juga diterapkan di seluruh media sosial yang beroperasi di Indonesia. Pemilik akun akan dimintai daftar ulang, atau register ulang dengan menyertakan nomor KTP tentunya.
Pendataan seperti ini cukup merusak kenyamanan para pelaku kriminal siber, yang saat ini sedang duduk nyaman menunggu datangnya "pesanan". Ketika "pesanan" itu sudah datang, ia langsung bergriliya di dunia maya untuk menyebarkan ujaran kebencian hingga berita bohong.
Hal ini juga diamini oleh anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah. Ia mengatakan, semestinya pemerintah juga mendorong agar pengguna media sosial melakukan registrasi akun media sosial berbasis nomor kartu SIM atau nomor KTP berupa single identity number (SIN).
"Hoax dan ujaran kebencian muncul dari media sosial. Makanya untuk menekan praktik tersebut, harus ada proses registrasi akun media sosial," ungkap Anang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anang meminta agar pemerintah merumuskannya dalam sebuah bentuk kebijakan agar media sosial turut diregistrasi seperti kartu sim pra bayar.
Selain itu, kata Anang, dengan mewajibkan pengguna media sosial untuk registrasi berbasis sim card atau KTP Elektronik juga memberi proteksi kepada anak-anak yang belum memiliki identitas diri.
"Dengan cara ini pula, anak-anak akan terlindungi dari paparan konten negatif. Ide ini memiliki semangat proteksi terhadap anak-anak," tegas Anang.
Adapun registrasi akun medsos ini, sama sekali tidak diarahkan kepada pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut dia, justru registrasi akun medsos dimaksudkan untuk proteksi diri para penggunanya.

