Kecam Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Taufik Basari Angkat Bicara

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 27 Desember 2022 | 12:13 WIB
Taufik Basari/Parlementaria
Taufik Basari/Parlementaria

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mengecam dan menyayangkan adanya peristiwa pelarangan ibadah Natal seperti yang viral diberitakan terjadi di salah satu perumahan wilayah Cilebut, Kabupaten Bogor.

"Di momen seperti inilah penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat kebhinekaan dan menunjukan toleransi antar umat beragama", kata Taufik melalui pernyataan tertulisnya, Selasa 27 Desember 2022.

Ia juga mengingatkan dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 jelas tertulis bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Hal itu telah menjadi jaminan perlindungan untuk semua umat beragama di Indonesia, sehingha sudah semestinya setiap orang di Indonesia tidak terhalangi haknya dalam menjalankan ibadah.

"Tidak hanya itu, hak atas kebebasan beragama dan beribadag tersebut juga dijamin di Pasal 22 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," paparnya.

Dengan adanya peristiwa ini, ia meminta pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali Peraturan Bersama 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Lebih lanjut, Taufik juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak kepolisian duduk bersama dengan kedua belah pihak masyarakat untuk menjelaskan pentingnya menjaga kelangsungan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah, agar hal serupa tidak terulang kembali.

"Kita harus pastikan semua pihak, masyarakat, pejabat, aparat, kita semua memahami makna toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah," katanya menegaskan.
sinpo

Komentar: