14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, 95 Langsung Bebas
SinPo.id - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Pemberian resmisi sebagai apresiasi perubahan perilaku menjadi lebih baik.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Sabtu, 24 Desember 2022.
Rika menjelaskan, ada 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia, dan 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Natal.
"Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana," jelasnya.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.
Lebih jauh Rika berharap, para narapidana dapat bersyukur dengan adanya remisi Natal ini. Remisi juga diharap jadi pemantik narapidana untuk berkelakuan lebih baik lagi.
"Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," kata dia.