Pemda Diminta Tindaklanjuti Arahan Larangan Petasan saat Nataru
SinPo.id - Pemerintah daerah (pemda) diminta menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan penggunaan petasan pada malam Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pelarangan petasan harus dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Polri.
"Sehingga, larangan tersebut berlaku efektif pada malam Natal dan tahun baru. Mengingat ada pontensi yang akan meresahkan jika tidak diterapkan larangan tersebut," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 24 Desember 2022.
Bamsoet juga meminta pemerintah daerah (pemda) melalui SKPD bekerja sama dengan Polri dan Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan atau operasi razia petasan di area pusat perdagangan atau di pasar-pasar tradisional. Ini perlu dilakukan guna memastikan tidak adanya pedagang yang menjual petasan.
"MPR juga mendorong aparat agar secara tegas melakukan penindakan dengan melakukan penyitaan kepada pedagang yang kedapatan tetap menjual petasan," ujarnya.
Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendorong pemerintah terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak euforia berlebih dalam merayakan Natal. Terpenting, tidak menyulut petasan saat malam pergantian tahun baru.
"Hal ini untuk mencegah adanya masyarakat yang dapat terkena musibah dan juga bisa menimbulkan kebakaran maupun kecelakaan," kata dia.