Polri Larang Petasan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru
SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa penggunaan bahan peledak seperti petasan oleh masyarakat selama perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 dilarang. Kata dia, hal ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Bukan petasan ya, kalau petasan tidak boleh , tapi ada kriterianya," ujar Dedi saat dihubungi, Jumat, 23 Desember 2022.
Kendati demikian, kata Dedi, untuk penggunaan kembang api atau bunga api diperbolehkan oleh pihak kepolisian saat merayakan Nataru.
Namun, lanjut Dedi, apabila penggunaan dalam skala besar, harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Menurut dia, selain harus ada izin, pihak kepolisian juga akan mengawasi penggunaan bunga api tersebut.
"Istilah bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti Direktorat Intelijen yang mengeluarkan izin," katanya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh jajarannya agar memperketat penerbitan izin keramaian selama perayaan Nataru. Hal itu, guna mengantisipasi timbul korban jiwa akibat adanya kerumunan.
"Lakukan pengetatan izin kegiatan keramaian dengan melakukan asesmen, terutama kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar," ujar Sigit dalam sambutan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin di Monas, Kamis, 22 Desember 2022.